Berikut saya ikut share tentang CSR (Corporate Sosial Responsibility) barangkali rekan berminat untuk mengajukan proposal kepada pendonor/BUMN untuk menjadi Mitra Binaan nya dimana pendonor memiliki keharusan untuk bisa melaksanakan ini berdasarkan peraturan yang ada.
Kewajiban BUMN Pembina
a. Membentuk unit PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan)
b. Menyusun (SOP) untuk pelaksanaan PKBL yang dituangkan dalam SKD (Surat Keputusan Direksi)
c.Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL
d.Melakukan
evaluasi dan koreksi atas kelayakan usaha dan menetapkan calon Mitra Binaan
e. Menyiapkan dan menyalurkan dana PK (Program Kemitraan) Kepada MB (mitra Binaan) dan dana BL (Bantuan Langsung) kepada Masyarakat
f. Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan
g.Mengadministrasikan
kegiatan pembinaan
h.Melakukan
pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL
i. Menyampaikan laporan pelaksanaan PKBL yang meliputi laporan berkala baik triwulanan maupun tahunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Koordinator BUMN Pembina di wilayah masing-masing
CSR Sebagai Kewajiban
Demikian semoga bermamfaat
Critic.net/world-cup-2014 /
Tidak ada komentar:
Posting Komentar